PPKM Darurat Jawa-Bali Resmi Diberlakukan pada 3-20 Juli, Berikut Aturan Lengkapnya!

Kamis, 01 Juli 2021 | 13:32
Biro Pers Sekretariat Presiden

Presiden umumkan PPKM Darurat akan mulai dilaksanakan pada tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali.

GridPop.ID - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM Darurat) akan ditetapkan pemerintah di sejumlah daerah mulai 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021.

Dilansir dari Kompas.com, kebijakan tersebut disampaikan Presiden Joko Widodo melalui siaran live YouTube Sekretariat Presiden pada, Kamis (1/7/2021).

"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," kata Presiden Jokowi.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Kasus Covid-19 di Indonesia Melonjak, Presiden Jokowi Resmi Putuskan PPKM Darurat Mulai 3 Juli

Berikut aturan yang menjadi acuan dalam PPKM darurat pada 3-20 Juli 2021:

1. Sektor non esensial menerapkan 100 persen work from home (WFH).

2. Seluruh kegiatan belajar-mengajar dilakukan secara daring atau online.

3. Untuk sektor esensial diberlakukan 50 persen maksimum staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen maksimal staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan.

a. Cakupan sektor esensial meliputi keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan nonpenanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.

b. Sementara itu, cakupan sektor kritikal yaitu energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

c. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat, dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Untuk apotik dan toko obat bisa buka full 24 jam.

Halaman Selanjutnya

4. Kegiatan pada pusat pe...
Tag

Editor : Ekawati Tyas

Sumber Kompas.com, Tribunnews.com

Baca Lainnya