Follow Us

PPKM Darurat Jawa-Bali Resmi Diberlakukan pada 3-20 Juli, Berikut Aturan Lengkapnya!

Ekawati Tyas - Kamis, 01 Juli 2021 | 13:32
 
Presiden umumkan PPKM Darurat akan mulai dilaksanakan pada tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali.
Biro Pers Sekretariat Presiden

Presiden umumkan PPKM Darurat akan mulai dilaksanakan pada tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali.

4. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup.

Baca Juga: PPKM Mikro Diperpanjang Sampai 28 Juni, Ini Perbedaan Aturan pada Zona Merah, Zona Oranye, dan Zona Kuning di 34 Provinsi!

5. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan di tempat (dine in).

6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

7. Tempat ibadah seperti masjid, musala, gereja, pura, vihara dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah, ditutup sementara.

8. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara.

9. Kegiatan seni budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.

10. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa (rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

11. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak diperkenankan makan di tempat resepsi.

Makanan tetap dapat disediakan dengan wadah tertutup untuk dibawa pulang.

Baca Juga: Jokowi Wanti-wanti Pemerintah Daerah untuk Tak Asal Lockdown Satu Kota, Presiden: Skala Kampung Saja, Biar Tak Merusak Pertumbuhan Ekonomi!

12. Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bis dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

Source : Kompas.com Tribunnews.com

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular