Follow Us

Dilaksanakan 2 Hari, Berikut Serba-serbi Program 'Jateng di Rumah Saja', Aturan Soal Perjalanan hingga Fasilitas Pelayanan dan Angkutan Umum

Septiana Hapsari - Kamis, 04 Februari 2021 | 09:30
 
Ilutrasi orang-orang keluar rumah mengenakan masker saat pandemi Covid-19.
kompas.com
kompas.com

Ilutrasi orang-orang keluar rumah mengenakan masker saat pandemi Covid-19.

GridPop.ID - Angka kasus Covid-19 di berbagai daerah mengalami kenaikan secara signifikan.

Salah satunya adalah Provinsi Jawa Tengah.

Menanggapi hal tersebut, pemerintah mengeluarkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Namun, setelah dilakukan kurang lebih 2 pekan, Presiden Jokowi justru menyebutkan bahwa program PPKM ini gagal

Baca Juga: PPKM Tak Berjalan Efektif, IDI Minta Presiden Jokowi Pilih Mau Selamatkan Warganya atau Ekonomi: Enggak Ada Jalan Lagi, Mobilisasi Kudu Disetop!

Berkaitan dengan hal tersebut, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo mencanangkan kebijakan gerakan 'Jateng di Rumah Saja'.

Gerakan ini dilaksanakan selama 2 hari, yakni pada 6-7 Februari 2021 mendatang.

Ganjar berharap gerakan ini dapat memberi pemahaman pada masyarakat tentang kedisiplinan yang akan berdampak baik, terutama pada penurunan kasus Covid-19.

Ketentuan mengenai "Jateng di Rumah Saja" tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 443.5/0001933 tanggal 2 Februari 2021 tentang Peningkatan Kedisiplinan dan Pengetatan Protokol Kesehatan pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Tahap II di Jawa Tengah.

Baca Juga: Waspadai Covid Tongue, Gejala Baru Covid-19 yang Serang Lidah dan Mirip Sariawan, Kenali Cirinya Agar Tak Terkecoh

Dalam SE tersebut, seluruh masyarakat Jawa Tengah diimbau untuk tetap tinggal di rumah dan tidak melakukan aktivitas di luar lingkungan rumah pada 6 dan 7 Februari 2021.

Tentunya gerakan ini akan berimbas pada beberapa sektor di Jawa Tengah.

Source : Kompas.com

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular