GridPop.ID - Pandemi virus corona atau covid-19 di Indonesia masih berlangsung sampai saat ini.
Berbagai macam regulasi guna menekan angka penyebaran virus corona pun diterapkan oleh pemerintah.
Salah satunya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diberlakukan di 7 Provinsi di sepanjang wilayah Jawa-Bali.
Melansir Kompas.com, PPKM Jawa-Bali sendiri sudah mulai diberlakukan sejak 11 Januari hingga 25 Januari 2021.
Dan kini PPKM Jawa-Bali resmi diperpanjang selama dua minggu selanjutnya terhitung mulai 26 Januari Hingga 8 Februari 2021.
Kebijakan perpanjangan PPKM Jawa-Bali itu diambil guna menekan jumlah kasus virus corona di Tanah Air yang belum menunjukkan penurunan.
Meski diperpanjang, namun pemerintah merubah beberapa aturan dalam pelaksanaan PPKM Jawa-Bali Jilid dua.
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Airlangga Hartarto menjelaskan, penerapan pembatasan pada PPKM periode kedua hampir sama dengan periode pertama.
Namun, jika sebelumnya pusat perbelanjaan seperti mal dan restoran yang tadinya dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 19.00, kini dapat beroperasi lebih lama hingga pukul 20.00.
"Karena ada beberapa daerah yang agak flat maka ini diubah menjadi sampai dengan jam 8 malam," ujarnya.