Di sektor perkantoran, perusahaan tetap wajib menerapkan work from home atau bekerja dari rumah kepada 75 persen karyawan.
Kemudian, pelaksanaan pendidikan tetap berlangsung secara daring.
Sementara itu, pengunjung di restoran yang menerapkan dine in atau makan di tempat dibatasi hanya 25 persen pengunjung.
Sisanya dapat menggunakan sistem take away atau bungkus.
Selanjutnya, tempat ibadah dibatasi 50 persen. Sementara, sektor esensial termasuk industri tetap dapat beroperasi 100 persen.
"Fasilitas umum ditutup kemudian tentunya terkait dengan transportasi diatur oleh masing-masing pemerintah daerah," kata Airlangga.
Tak hanya itu, PPKM Jawa-Bali jilid dua ini juga mengatur beberapa hal terkait perjalanan transportasi darat dan kendaraan bermotor pribadi.
Aturan itu tertulis dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Transportasi Darat seperti dikutip melalui Kompas.com.
Didalamnya, ada beberapa syarat bagi pelaku perjalanan yang menggunakan kendaraan pribadi.
Untuk perjalanan ke Pulau Bali, pelaku perjalanan wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau non-reaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.