Yustinus ditangkap pihak kepolisian di Jalan Timor Raya, Kota Kupang pada Kamis 20 Mei 2021 malam.
Pria itu melakukan aksinya pada bulan Februari dan Mei 2021 dengan modus yang sama di lokasi yang berbeda namun dalam wilayah hukum Polsek Kupang Barat.
Modus terdakwa yaitu meminta berkenalan via sosmeddan melakukan bujuk rayu agar bisa bertemu dengan korbannya.
Pada kasus YAW, terdakwa memberi iming-iming bakal memberikan pekerjaan dan gaji tinggi.
Tersangka juga berusaha mengaburkan dan menguburkan tindak pidana yang dilakukan dengan memanipulasi sosial media miliknya dan korban
"Ada dua orang korban dengan usia belasan tahun.
Pelaku selalu membawa pisau dan menggunakan cara yang sama mengancam korban, memperkosa, membunuh dan meninggalkan korban," kata Kapolres Kupang, AKBP Aldinan RJH Manurung di Mapolres Kupang, Jumat (1/10/2021).
Terbongkarnya kasus ini yaitu ketika pihak kepolisian menemukan jasad YAW di bulan Mei.
Usai mendalami kasus pertama, kemudian pihak kepolisian berhasil mengungkap adanya korban kedua berinisial MB yang masih duduk di bangku SMA.
"Namun kita bisa mengungkap tindak pidana yang menghebohkan sejak bulan Februari 2021 berkat kerja keras aparat kepolisian dan kerjasama pihak masyarakat," jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui jika tersangka memiliki perilaku menyimpang sehingga tak segan membunuh korban yang menolak disetubuhi.