Tak hanya itu, motif lain ialah lantaran faktor adanya anggota keluarga pelaku yang tengah sakit. Alasan itu pun menjadi motif IPS tega melakukan penganiayaan terhadap anak Aghnia Punjabi.
Perbuatan IPS membuatnya dijerat dengan Pasal 80 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Serta Pasal 80 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 5 tahun penjara.
GridPop.ID (*)