Follow Us

Ada Raffi Ahmad, Ini 3 Artis yang Bakal Bertarung di Pilkada 2024

Andriana Oky - Rabu, 15 Mei 2024 | 18:45
 
Raffi Ahmad
Instagram @raffinagita1717
Instagram @raffinagita1717

Raffi Ahmad

Tahapan persiapan

  • Perencanaan program dan anggaran: Hingga 26 Januari 2024
  • Penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan: Hingga 18 November 2024
  • Perencanaan penyelenggaraan yang meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan
  • pelaksanaan pemilihan: Hingga 18 November 2024
  • Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: 17 April-5 November 2024
  • Pembentukan panitia pengawas kecamatan, panitia pengawas lapangan, dan pengawas tempat pemungutan suara: Sesuai ketetapan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
  • Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan: 27 Februari-16 November 2024
  • Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih: 24 April-31 Mei 2024
  • Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih: 31 Mei-23 September 2024.
Tahapan penyelenggaraan

  • Pengumuman persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan: 5 Mei-19 Agustus 2024
  • Pengumuman pendaftaran pasangan calon: 24-26 Agustus 2024
  • Pendaftaran pasangan calon: 27-29 Agustus 2024
  • Penelitian persyaratan calon: 27 Agustus-21 September 2024
  • Penetapan pasangan calon: 22 September 2024
  • Pelaksanaan kampanye: 25 September-23 November 2024
  • Pelaksanaan pemungutan suara: 27 November 2024
  • Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara: 27 November-16 Desember 2024
  • Penetapan calon terpilih, penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP):
Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan: Menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga: Tak Hanya Hidup Nyaman Jadi Istri Pengusaha, Chacha Frederica Kini Sandang Status Ibu Pejabat, Sang Suami Terpilih Jadi Bupati Kendal

Pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih

Bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota terpilih:

  1. Tidak ada permohonan PHP: Paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan pasangan calon terpilih sebagaimana dimaksud dalam angka 8 huruf a
  2. Ada permohonan PHP: Paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud angka 9
Gubernur dan wakil gubernur terpilih

  1. Tidak ada permohonan PHP: Paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan pasangan calon terpilih sebagaimana dimaksud dalam angka 8 huruf b
  2. Paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud angka 9
GridPop.ID (*)

Source : Kompas.com Tribun-timur.com

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular