Baca Juga: Pilu Istri Tewas Dibacok Suami karena Mengigau saat Tidur, Terungkap Ini yang Diucap Korban
Penyidik Polres Mamuju terus mendalami kasus pembunuhan ini.
Polisi terus menggali kemungkinan adanya motif lain hingga tersangka nekat membuat perencanaan untuk menghabisi rekannya sendiri.
Polisi sendir telah menyita sejumah barang bukti yakni baju yang dikenakan korban saat kejadian, sebilah badik, dan handphone milik tersangka.
Tersangka yang ditangkap polisi beberapa jam setelah kasus terungkap dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 340 dan pasal 338 KUHP dengan hukuman ancaman seumur hidup.GridPop.ID (*)