Bukti pembayaran ini dapat dijadikan salah satu dasar oleh Bea Cukai untuk menetapkan nilai pabean.
Selain itu, jika atas barang kiriman tersebut dipungut bea masuk dan PPN, pungutan tersebut dibayarkan menggunakan kode billing ke rekening kas negara.
Bea Cukai juga menyediakan sistem pelacakan barang kiriman dari luar negeri melalui www.beacukai.go.id/barangkiriman.
Baca Juga: PALSU, Ternyata Emas Milik Jemaah Haji asal Makassar Cuma Imitasi, Segini Harga Aslinya
(*)