Baca Juga: Maling Pakaian Wanita di Bogor Ngibrit Dipergoki Emak-emak, Polisi Ungkap Pelaku Punya Kelainan
Hasil pemeriksaan, pelaku telah beraksi selama kurang lebih dua tahun.
Usut punya usut pelaku mencuricelanadalamuntuk melampiaskan hasrat bejatnya.
Motif pelaku melakuan tindakan tersebut pun terungkap.
Rupanya, pelaku ingin open BO namun tak berani karena terbentur tidak punya uang.
"Saat melihat CD dia terinspirasi untuk mengambil dan setelah diambil lalu dipakai kemudian mengalami kepuasan sendiri,” tuturnya.
Kompol Ali menjelaskancelanadalamhasil curian itu hanya disimpan di kamar pelaku.
Karena perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara.
sosok pelaku pencurian celana dalam wanita, bikin resah para perempuan di Semarang
Di sisi lain pihaknya mengupayakan pelaku untuk mendapatkan restoratif Justice.
"Kami upayakan RJ (restorative justice) karena pelaku seperti mengalami gangguan jiwa. Pelaku kami kenakan wajib lapor,” ungkapnya.