Follow Us

Kronologi Anak SMP Bunuh dan Lecehkan Bocah Laki-laki 7 Tahun di Sukabumi

Andriana Oky - Minggu, 05 Mei 2024 | 09:45
 
Siswa SMP ini bunuh dan lecehkan bocah laki-laki. Kejadian di Sukabumi
Instagram @nenktainment
Instagram @nenktainment

Siswa SMP ini bunuh dan lecehkan bocah laki-laki. Kejadian di Sukabumi

Tidak hanya itu, Ia juga dijerat pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan pidana penjara 15 tahun.

Kemudian pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan mengakibatkan meninggal dunia dengan pidana penjara 7 tahun.

"Saat ini pelaku sudah kita amankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk proses lebih lanjut," tutup Ari.

GridPop.ID (*)

Baca Juga: 'Jangan Kasih Tahu Siapa-siapa' Kepsek Lecehkan 9 Siswa Laki-laki di Lingkungan Sekolah selama 3 Tahun

Source : TribunJabar.id Serambinews.com

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular