Follow Us

Enteng Sentuh Bagian Vital Istri Orang, Pemuda di Situbondo Babak Belur Dihajar Massa

Andriana Oky - Sabtu, 04 Mei 2024 | 15:45
 
Pemuda ini lecehkan emak-emak yang lagi jalan bareng anaknya
TribunJatim-Timur.com/Izi Hartono

Pemuda ini lecehkan emak-emak yang lagi jalan bareng anaknya

Atas perbuatannya, MIR dijerat Pasal 76E jo pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 sebagaimana perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan tuduhan perbuatan cabul terhadap anak.

"Pelaku kita kenakan Undang-Undang Perlindungan Anak, ancaman hukuman pidana penjaranya maksimal 15 tahun," imbuh Zain.

GridPop.ID (*)

Baca Juga: 'Setelah Melakukan Rasanya Puas', Duda di Pekalongan Salurkan Hasrat Birahi dengan Aksi Mengejutkan, Terkuak Cara si Predator Seksual SaatCari Mangsa

Source : Kompas.com Tribunjatim.com

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular