Atas perbuatannya, MIR dijerat Pasal 76E jo pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 sebagaimana perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan tuduhan perbuatan cabul terhadap anak.
"Pelaku kita kenakan Undang-Undang Perlindungan Anak, ancaman hukuman pidana penjaranya maksimal 15 tahun," imbuh Zain.
GridPop.ID (*)