Tersangka dapat dijerat pasal berlapis yakni pasal pembunuhan, pasal tindak pidana aborsi serta pasal pencurian.
"Pasal 338 KUHP pembunuhan atau pasal 359 pasal 365 atau 363 atau pasal 348 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama kumulatif 15 tahun penjara dan subtantif 5 tahun," ujarnya.GridPop.ID (*)