Follow Us

Demi Peroleh Tunjangan & Cuti Kerja, Wanita Pura-pura Hamil 17 Kali, Aborsi 12 Kali dan Melahirkan 5 Kali

Ekawati Tyas - Selasa, 23 April 2024 | 14:16
 
(ILUSTRASI) Ibu hamil
freepik
freepik

(ILUSTRASI) Ibu hamil

Dua orang berinisial D (49) dan OIS (42) ditetapkan sebagai tersangka usai mengakui perbuatannya melakoni praktik aborsi ilegal selama dua bulan terakhir.

Baca Juga: Bersimbah Darah Dengan Kondisi Setengah Telanjang, Wanita Ini Ditemukan Tak Bernyawa di Ruko Kelapa Gading Jakut, Diduga Hamil

Dilansir dari Kompas.com, keduanya membuka praktik berpindah-pindah.

“Kalau dari informasi, yang bersangkutan menerangkan (sudah) 20 kali (praktik) aborsi selama dua bulan ini,” ungkap Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan saat dikonfirmasi, Rabu (20/12/2023).

“Tapi, sebelumnya, dia juga menjadi agen dari orang lain, dari praktik yang lain. Makanya kami akan melakukan pengembangan,” lanjut dia.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, D dan OIS memasang tarif berbeda-beda pada pasiennya.

“Sekitar Rp 10 juta sampai Rp 12 juta,” kata Gidion.

GridPop.ID (*)

Source : Kompas.com Tribun Trends

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular