Korban saat ini mengalami trauma dan lebih banyak murung di rumah.
Pihak keluarga berharap kepolisian memberikan pendampingan psikologis terhadap korban.
"Ya hukum lanjut, seberat beratnya. Tanpa syarat. Pecat, tidak ada ampun. Ini harga diri," tukasnya.
Terkait kasus ini, Kapolsek Sawahan Polrestabes Surabaya, Kompol Domingos De F Ximenes membenarkannya.
Menurutnya terlapor merupakan anggotanya yang saat ini masih menjalani pemeriksaan.
"Sementara (terlapor menjalani) pemeriksaan di Perak (Polres KP3) dan Propam Polda Jatim.
(Mekanisme penegakkan hukum terhadap Aipda K) akan ditentukan setelah proses pemeriksaan selesai," ujar Domingos.
GridPop.ID (*)