Follow Us

2 Mucikari di Cianjur Jajakan Gadis Muda ke Pria Timur Tengah dengan Modus Kawin Kontrak, Berhasil Diciduk Polisi

Andriana Oky - Selasa, 16 April 2024 | 18:45
 
Ilustrasi menikah
Freepik.com
Freepik.com

Ilustrasi menikah

Setelah menjadi tersangka, wanita asal Pangkalpinang itu dijatuhi vonis hukuman penjara selama 3 tahun oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Koba.

Selain itu, dia juga denda sebesar Rp 120 juta subsider 1 bulan.

Vonis yang dibacakan Kamis (18/1/2024) pekan kemarin lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu 5 tahun penjara.

GridPop.ID (*)

Baca Juga: Dijebak Mucikari, 3 Siswi SMP di Situbondo Layani Pria Hidung Belang, Tarif Rp 700 Ribu Sekali Kencan

Source : Tribunnews.com TribunJabar.id

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular