Setelah menjadi tersangka, wanita asal Pangkalpinang itu dijatuhi vonis hukuman penjara selama 3 tahun oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Koba.
Selain itu, dia juga denda sebesar Rp 120 juta subsider 1 bulan.
Vonis yang dibacakan Kamis (18/1/2024) pekan kemarin lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu 5 tahun penjara.
GridPop.ID (*)