Baca Juga: Bejat, Pria di Palopo 5 Kali Rudapaksa Gadis yang Dikenal dari Medsos, Korban Langsung Lapor Polisi
Lantaran RH terus melawan, terdakwa lalu membekapnya dengan bantal.
Melihat RH lemas, terdakwa langsung melakukan aksi bejatnya dengan merudapksa RH.
Dijatuhi Hukuman
Sementara melansir dari laman tribunbali.com, akibat ulahnya itu Edi Putra kinidi sidangdi PN Denpasar.
Akibat kasus rudapaksa itu, Edi Putra divonis pidana penjara selama 6 tahun oleh majelis hakim di PN Denpasar.
Edi Putra terbukti melakukan tindak pidana kekerasan seksual atau merudapaksa perempuan berumur 30 tahun, inisial RH.
Amar putusan terhadap terdakwa tersebut telah dibacakan majelis hakim pada persidangan di PN Denpasar.
"Sudah diputus. Terdakwa Ahmad Komaidi dituntut pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan," jelas Desi Purnani Adam selaku penasihat hukum terdakwa saat dikonfirmasi, Jumat, 5 April 2024.
Dikatakan Desi Purnani, vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya JPU menuntut Ahmad Komaidi dengan pidana penjara selama 8 tahun penjara.
"Atas vonis majelis hakim, terdakwa dan JPU sama-sama menerima," ungkap advokat yang bergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini.