Mereka tidak hanya berasal dari Pulau Jawa, tetapi juga dari Kepulauan Bangka Belitung, yang telah lama menjadi pusat penambangan timah di Indonesia.
Beberapa orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini meliputi:
- SG alias AW (pengusaha tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung)
- MBG (pengusaha tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung)
- HT alias ASN (Direktur Utama CV VIP, perusahaan milik Tersangka TN alias AN)
- MRPT alias RZ (Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021)
- EE alias EML (Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017-2018)
- BY (mantan Komisaris CV VIP)
- RI (Direktur Utama PT SBS)
- TN (pemilik saham CV VIP dan PT MCN)
- AA (Manajer Operasional tambang CV VIP)
- TT (tersangka kasus perintangan penyidikan perkara)
- RL (General Manager PT TIN)
- SP (Direktur Utama PT RBT)
- RA (Direktur Pengembangan Usaha PT RBT)
- ALW (Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 dan Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 s/d 2020 PT Timah Tbk.)
- Helena Lim (manager PT QSE)
- Harvey Moeis (Perpanjangan tangan PT RBT)
(*)