Follow Us

5 Kali Tiduri Bocah SD di Hotel, Oknum Guru Agama di Magetan Divonis 9 Tahun Penjara

Andriana Oky - Jumat, 22 Maret 2024 | 13:15
 
Ilustrasi pelecehan seksual.
Instagram

Ilustrasi pelecehan seksual.

“Kemudian pelaku melakukan perbuatan cabul dan melakukan persetubuhan terhadap korban hingga mengeluarkan sperma di sarung pelaku. Yang kemudian pelaku kembali memakaikan kembali celana korban. Lalu pelaku pergi,” terang Benny.

Pada tanggal 11 Juni 2023, ibu korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sungai Beduk.

“Setelah menerima laporan tersebut, Selasa (18/6/2023) tim opsnal Reskrim Polsek Sungai Beduk berkoordinasi dengan Polres Gresik untuk mengamankan pelaku,” papar Benny.

GridPop.ID (*)

Baca Juga: EDAN! Remas Payudara 2 Siswinya Berdalih Agar Makin Besar, Oknum Guru Agama di Tapanuli Utara Dilaporkan ke Polisi, Terkuak Kronologinya

Source : Kompas.com Tribunstyle.com

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular