"Kalau dia memang sudah menjelekkan nama baik institusi akan kami lakukan tindakan. Kami tidak akan melindungi. Tetapi, proses praduga tak bersalah tetap ada," tutur Satriadi.
GridPop.ID (*)
Baca Juga: Dicecar 92 Pertanyaan Atas Dugaan Pelecehan Istri Pasien, Dokter MY masih Berstatus Saksi