Baca Juga: HEBOH Penangkapan Dukun Santet di Ciputat, Polisi Temukan Senpi dan Peluru di Rumah Pelaku
"Kemudian setelah digelar perkara, saat ini H sudah dijadikan tersangka," ucap Kasubsi Penmas Humas PolresTangerangSelatan, Ipda Yudhi, ketika dikonfirmasi, Rabu (6/3/2024) seperti dilansir Wartakota.
Atas kepemilikan senjata api tanpa izin,Heriyadidisangkakan dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang (UU) darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Ia terancam hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Terkuak harta kekayaan sang dukun
Ternyata, sang dukun santet tersebut termasuk ke dalam kalangan orang berada.
Di mata keluarga,Heriyadimerupakan sosok yang cukup terpandang.
Dilansir Kompas.com,Heriyadimemiliki beberapa rumah dan sejumlah bidang tanah.
Bahkan,Heriyadimembangun masjid Al-Ihsan di atas tanahnya.
Heriyadi juga memiliki rumah kayu di Jalan H Hasan dengan beberapamobilantikyang terparkir di halaman depan.
Sebelumnya, Praktik dukun santetHeriyadipertama kali terbongkar oleh warga setempat.
Mereka mengetahui adanya praktik tersebut langsung dari istri pertamaHeriyadi.