Follow Us

2 Hari Tidur Bareng Jasad Istri yang Telah Dibunuh, Pria di Jakbar Tega Habisi Nyawa Pasangan, Sempat Cekcok Karena Ini

Luvy Octaviani - Rabu, 06 Maret 2024 | 09:13
 
Ilustrasi pembunuhan
kantipurnetwork.com

Ilustrasi pembunuhan

Kini Dasril sendiri sudah ditahan.

"Saat ini kita terapkan dengan pasal pembunuhan 338 KUHP," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Syahduddi kepada wartawan, Rabu (28/2/2024).

Syahduddi mengatakan saat ini D juga sudah dilakukan penahanan setelah ditangkap yang terancam pidana penjara paling lama 20 tahun.

"Ancaman hukuman 20 tahun penjara," jelasnya. GridPop.ID (*)

Source : tribunnews tribunjakarta

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular