Ini menunjukkan mereka diduga terlibat dalam tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur dan/atau pengeroyokan.
ABH adalah istilah hukum yang diberikan kepada anak-anak berusia 12 sampai 18 tahun yang diduga telah melakukan tindakan kriminal dan harus bertanggung jawab atas perbuatannya di bawah hukum.
(*)