Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Asri Purwanti mengatakan restitusi ganti rugi yang diajukan korban tidak masuk akal.
Ia pun langsung menolak permintaan tersebut.
GridPop.ID (*)
Baca Juga: 2 Bulan Nikah Ketahuan Selingkuh, Pria asal Sumatera Utara Tega Aniaya Istri, Korban Alami Luka-luka