Ini terbukti dengan adanya kontak dan nota yang tertera pada karcis.
"Apabila parkir liar, maka tidak akan dicantumkan kontak dan nota yang menunjukkan alamat dan lainnya. Padahal di nota kita kan jelas ada alamat dan kontaknya," ucap dia.
"Kami tidak pernah memaksa customer untuk parkir di area VIP dengan terpaksa, ketika mereka masuk, maka kita sampaikan ketentuannya dan memiliki harga yang berbeda dari tarif parkir reguler," imbuhnya.
Selain itu, ia menyatakan bahwa tidak ada batasan waktu maksimal bagi pelanggan yang ingin parkir di area VIP tersebut.
Sehingga, pelanggan dapat meninggalkan kendaraannya di sana untuk waktu yang diinginkan, dengan tarif Rp 50.000 per jam.
"Kita sampaikan bahwa parkir VIP itu sewanya per jam. Artinya ini bukan parkir umum dan dibayarkan di luar harga reguler," pungkasnya.
(*)