Setelah diperiksa, S diketahui sudah meninggal dunia.
"Kami melakukan otopsi ke jenazah korban untuk mengetahui secara pasti penyebab kematiannya," tegas Kapolres.
Ia mengatakan polisi melakukan uji laboratorim pada cairan lambung korban, muntahan YM, sisa ramuan yang dibuat YM dalam gelas dan obat-obatan di dalam rumah.
Hasilnya SF dinyatakan meninggal dunia karena keracunan.
Di lambung SF ditemukan zat racun yang identik dengan cairan dalam gelas ramuan yang dibuat oleh YM.
"YM akhirnya tertolong karena sempat dibawa ke rumah sakit. Dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya," papar Kapolres.
Kepada penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tulungagung, YM sakit hati karena terus disakiti suaminya.
YM kerap disumpahi supaya mati dan S akan dibawa pulang ke Malang oleh suaminya. Tersangka berpikir akan selamanya bersama-sama dengan S menghadap Tuhan.
"Tersangka kami jerat Undang-undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," pungkas Kapolres.
Motif YM Nekat Ajak Anaknya Akhiri Hidup
Melansir dari laman tribunnews.com, Kapolres Tulungagung, AKBP Teuku Arsya Khadafi, mengatakan kasus ini bermula dari konflik YM dengan suaminya.