Baca Juga: Viral di TikTok Gaji Petugas KPPS di Belanda Tembus Rp 6 Juta, Warganet: Hidup di Belanda Mahal woy
Dia mengenakan pakaian cokelat dan peci di kepalanya, lalu berjabat tangan dengan calon iparnya sebelum mengucapkan sumpah pernikahan untuk saudara perempuannya.
Video tersebut diberi keterangan, "Menyelesaikan tugas seorang remaja 15 tahun menikahkan saudara perempuannya."
Keluarga, termasuk ibu dan pengantin wanita, tersenyum bahagia melihat keberanian remaja tersebut.
Rekaman juga menunjukkan anggota keluarga lainnya yang terharu melihat remaja itu sukses menjalankan tugasnya.
Tindakan remaja ini tidak hanya mencuri perhatian keluarga, namun juga publik.
Hingga saat ini, video tersebut telah ditonton lebih dari 6,4 juta kali dan mendapat lebih dari 362 ribu tanda suka.
Banyak netizen yang terkesan dengan keberanian remaja tersebut dalam menjalankan peran sebagai wali nikah bagi kakak perempuannya.
Melansir dari Kompas.com (11/12/2023), Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais dan Binsyar) di Kementerian Agama (Kemenag), Adib, menjelaskan bahwa penggantian wali nikah jika ayah dari mempelai wanita telah meninggal dunia tidak boleh dilakukan oleh sembarang orang.
Hal ini merujuk pada PMA Nomor 20/2019 tentang Pencatatan Nikah, di mana terdapat 17 urutan wali nasab yang dapat dijadikan pedoman untuk penunjukan wali nikah dalam situasi di mana ayah dari mempelai wanita telah meninggal dunia.
Berikut adalah 17 urutan wali nikah tersebut: