Sesuai aturan yang telah ditentukan, kata Handi, daerah yang tidak bisa melakukan pemungutan suara pada 14 Februari 2024 diharuskan melakukan pemungutan suara susulan paling lama 10 hari setelah tanggal tersebut.
”Dalam aturannya, penundaan harus dilakukan paling lama 10 hari setelahnya. Jika mengacu aturan itu, berarti (pemungutan suara susulan) akan dilakukan maksimal 24 Februari 2024,” ucap Handi, dikutip dari Kompas.id, Selasa (13/2/2024).
Ketua KPU Kabupaten Demak Siti Ulfaat menuturkan, desa yang pemilunya ditunda yaitu Desa Wonoketingal, Cangkring Rembang, Cangkring, Undaan Kidul, Undaan Lor, Ngemplik Wetan, Wonorejo, Karanganyar, Ketanjung, dan Jatirejo.
Ia menambahkan, jumlah pemilih di 10 desa tersebut sebanyak 27.669 orang dengan rincian 13.888 pemilih laki-laki dan 13.781 pemilih perempuan.
”Mereka merupakan pemilih di 114 tempat pemungutan suara. Di Wonoketingal ada 19 TPS, di Cangkring Rembang ada 9 TPS, di Cangkring ada 15 TPS, di Undaan Kidul ada 9 TPS, dan di Undaan Lor ada 7 TPS. Sementara itu, di Ngemplik Wetan ada 8 TPS, di Wonorejo ada 18 TPS, di Karanganyar ada 19 TPS, di Ketanjung ada 4 TPS, dan di Jatirejo ada 6 TPS,” ujar Ulfaat.GridPop.ID (*)