Follow Us

NGERI Pembina dan Pemimpin Ponpes di Lingga Lecehkan Santriwati, Dilakukan Sejak 2019

Andriana Oky - Rabu, 14 Februari 2024 | 08:15
 
ilustrasi pelecehan anak
freepik

ilustrasi pelecehan anak

Terhadap Ed disangkakan dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penetapan Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000.

Sementara terhadap RS disangkakan dengan pasal yang sama.

Kemudian, pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penetapan Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.

GridPop.ID (*)

Baca Juga: Jabatan Dicopot, Kepala Sekolah di Ponpes Tanah Laut Kalsel Lecehkan 5 Santri, Ada yang Sampai Disetubuhi

Source : Tribunbatam.id TribunTrends.com

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular