Follow Us

TERUNGKAP Alasan Kekasih Tamara Benamkan Dante: untuk Latihan Pernapasan

Andriana Oky - Minggu, 11 Februari 2024 | 15:15
 
Tersangka YA digiring masuk ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait kasus kematian anak Tamara Tyasmara, Jumat (9/2/2024).
(KOMPAS.com/ZINTAN PRIHATINI)
(KOMPAS.com/ZINTAN PRIHATINI)

Tersangka YA digiring masuk ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait kasus kematian anak Tamara Tyasmara, Jumat (9/2/2024).

YA terancam hukuman mati atas kasus kematian Dante

Kekasih Tamara ini terancam hukuman mati atas kasus kematian Dante.

Dilansir dari Tribunnews.com diungkapkan Yudha Arfandi disangkakan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Kemudian, Pasal 340 (KUHP tentang pembunuhan berencana) maksimal hukuman mati, kemudian Pasal 338 (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun,

sedangkan untuk Pasal 359 (KUHP) dengan ancaman maksimal 5 tahun," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra.

Sementara itu Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel ikut menyoroti kasus ini.

Menurutnya mengandalkan CCTV semata tidak cukup kuat menangkal aksi kejahatan.

Baca Juga: Ogah Bertemu YA Usai Jadi Tersangka, Tamara Tyasmara Malah Kepergok Masih Pajang Foto Sang Pacar di Instagram

Kata Reza, bermenit-menit, dari total rekaman CCTV 2 jam 1 menit, Dante ditenggelamkan berulang kali.

"Namun tidak ada respons kegentingan dari pihak kolam renang untuk menolong Dante," kata Reza kepada WartaKotalive.com, Sabtu (10/2/2024).

Karenanya menurut Reza, CCTV memang sebaiknya tidak diletakkan di tempat tersembunyi, jika tujuannya mencegah kejahatan.

"CCTV harus diperlihatkan agar calon kriminal tahu bahwa ia diawasi sehingga--setidaknya--urung beraksi di lokasi tersebut," ujar Reza.

Source : Kompas.com Tribunnews.com Wartakotalive.com

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular