YA disangkakan Pasal 76 c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal selama 15 tahun penjara.
Kemudian, YA dijerat dengan Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.
YA juga dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
Sedangkan, untuk Pasal 359 (KUHP) dengan ancaman maksimal 5 tahun.
Sebelumnya, kekasih Tamara Tyasmara ini ditangkap di rumah kontrakannya di kawasan Duren Sawit pada Jumat (9/2/24).GridPop.ID (*)