"Kami mendapat hasil kedokteran forensik terkait kegiatan ekshumasi kemarin.
Yang mana dari dua hasil forensik tersebut sangat berguna dalam pembuktian scientific investigation," papar Rovan.
Dalam kasus ini, polisi menggunakan Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berkaitan dengan kelalaian yang menyebabkan kematian.
Untuk informasi, Dante meninggal dunia saat berenang di kolam renang Taman Air Tirtamas pada Sabtu (27/1/2024).
Penyebab kematian korban belum diketahui.
(*)