Follow Us

Utang Puasa Karena Haid Wajib Dibayar dengan Qadha Puasa atau Boleh dengan Fidyah? Berikut Penjelasan Buya Yahya

Luvy Octaviani - Selasa, 06 Februari 2024 | 16:44
 
Buya Yahya
Instagram @buyayahyaofficial

Buya Yahya

Baca Juga: Bagaimana Cara Menghitung Zakat Fitrah Beras yang Diganti dengan Uang? Begini Cara Hitungnya

Seperti diketahui, wanita hamil tergolong dalam golongan yang boleh tidak melaksanakan puasa.

Hal itu lantaran wanita hamil dikhawatirkan mengalami penurunan kondisi fisik jika berpuasa.

Wanita yang dalam kondisi tersebut boleh tidak berpuasa asal membayar fidyah.

Dalam Al Quran disebutkan surah Al Baqarah ayat 184

وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍ.

Artinya: …Dan wajib orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin…

Dalam hadits riwayat Al-Bazzar dan dishahihkan oleh ad-Daruquthni juga mengurai penjelasan soal wanita hamil yang tidak diwajibkan berpuasa.

أَنْتِ بِمَنْزِلَةِ الَّذِى يُطِيْقُهُ فَعَلَيْكِ الْفِدَاءُ وَلاَ قَضَاءَ عَلَيْكِ. [رواه البزار وصححه الدارقطنى.

Artinya: "Kamu (perempuan hamil atau menyusui) termasuk orang yang sangat berat berpuasa, maka kepadamu wajib membayar fidyah dan tidak diwajibkan qadla’.

Sebagai tambahan yang melansir dari laman kompas.com, Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah resmi menetapkan 1 Ramadhan 1445 Hijriah atau awal puasa jatuh pada 11 Maret 2024.

"Betul. Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah memutuskan 1 Ramadhan atau hari pertama puasa Ramadhan 2024 jatuh pada Senin, 11 Maret 2024," ujar Ketua Umum (Ketum) PP Muhammadiyah Haedar Nashir kepada Kompas.com, Kamis (18/1/2024).

Source : Kompas.com tribunnewsbogor

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular