Tugas utama mereka adalah melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara pada Pemilu, termasuk Pemilihan Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota di TPS.
Anggota KPPS berjumlah 7 (tujuh) orang, terdiri dari seorang ketua yang merangkap sebagai anggota dan enam anggota lainnya, yang dipilih dari kalangan masyarakat sekitar TPS.
Besaran Gaji Petugas KPPS
Menurut Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022, berikut adalah jumlah gaji untuk petugas KPPS pada tahun 2024:
1. Gaji petugas KPPS untuk Pemilu 2024
- Ketua: Rp 1,2 juta
- Anggota: Rp 1,1 juta
- Satlinmas: Rp 700.000
- Ketua: Rp 900.000
- Anggota: Rp 850.000
- Satlinmas: Rp 650.000.
(*)