Polisi menerima video itu dan langsung mengusut kasus pencabulan SH terhadap PA.
Saat ini, SH berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH) karena masih di bawah umur.
Bocah SMP dikenakan Pasal 76E juncto Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya adalah lima sampai 15 tahun," pungkas Nicolas.
Pelaku Dikenal Suka Menyendiri
Diberitakan Kompas.com, SH dikenal sebagai bocah yang suka menyendiri.
Hal tersebut disampaikan seorang warga bernama Mariam (65).
"Biasanya sendirian main di sini," ujar Mariam.
Anak laki-laki itu diduga mencabuli S di pinggir Kali Cipinang, Cibubur, Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (23/1/2024) sore.
Kebun itu milik Mariam dan adiknya, Suwarsi (61). Namun, untuk mengaksesnya, mereka harus berjalan sekitar 15 meter ke belakang rumah.
Terkadang, beberapa anak kecil kerap berada di sana untuk mencari ikan. Akses menuju kebun bisa melalui halaman depan rumah Mariam dan Suwarsi.