Follow Us

Selebgram Nyambi Jadi Mucikari, Ini Sosok Annisa Rama Dewi, Korban Dijual Rp 3 Juta untuk Layani Pria Hidung Belang

Luvy Octaviani - Senin, 22 Januari 2024 | 18:44
 
Annisa Rama Dewi
kolase foto via tribuntrends
kolase foto via tribuntrends

Annisa Rama Dewi

Baca Juga: Dijebak Mucikari, 3 Siswi SMP di Situbondo Layani Pria Hidung Belang, Tarif Rp 700 Ribu Sekali Kencan

"Sudah menerima putusan, PH-nya masih pikir-pikir," ujar Jaksa Penuntut Umum, Maharani Cahyanti yang hadir dalam persidangan itu secara virtual.

Annisa dikenai pasal 2 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

"Tuntutannya tanggal 4 Januari 2024 kemarin, tuntutannya 5 tahun penjara," ujar Maharani beberapa waktu lalu.

Pada tuntutan itu, pidana denda sebesar Rp.120.000.000 (seratus dua puluh juta Rupiah) subsidair 6 (enam) bulan.

Sebelum sidang tuntutan terdakwa Annisa, pada sidang pemeriksaan saksi, dihadirkan 5 orang saksi.

"Saksinya 5 orang, sidang selanjutnya tanggal 18 Januari 2024, agenda pembacaan putusan," katanya. GridPop.ID (*)

Source : tribunnews tribuntrends

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular