Follow Us

Mimpi Aneh Saat Koma di Rumah Sakit, David Ozora Akui Bertemu Gus Dur di Petronas Malaysia hingga Diberi Pesan Ini

Veronica S - Sabtu, 20 Januari 2024 | 17:15
 
Saat masih koma, David Ozora mengatakan sempat bermimpi bertemu dengan Presiden Indonesia ke-4 Abdurrahman Wahid atau Gus Dur.
Kolase Tribun Medan
Kolase Tribun Medan

Saat masih koma, David Ozora mengatakan sempat bermimpi bertemu dengan Presiden Indonesia ke-4 Abdurrahman Wahid atau Gus Dur.

Dikutip dari Kompas.com, Mario Dandy Satrio divonis 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Hakim menilai, Mario Dandy terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat terhadap korban dan telah direncanakan.

Selain vonis penjara, Mario Dandy juga diwajibakan membayar restitusi atau uang ganti rugi sebesar Rp 25 miliar.

Uang ganti rugi ini jauh lebih kecil dari tuntutan jaksa yang meminta restitusi sebesar Rp 120 miliar.

Majelis hakim menyebutkan sejumlah hal yang memberatkan vonis terhadap Mario Dandy.

Pertama, hakim menyebut Mario Dandy melakukan perbuatan itu dengan sadis dan sangat kejam.

Baca Juga: Tingkah David Ozora Disebut Kayak Anak Kecil, Paman Ungkap Kondisi Korban Usai Sembuh dari Penganiyaaan

Dalam mengeksekusi korban, Mario Dandy bahkan disebutkan menikmati perbuatanntya.

Hal ini diketahui dari selebrasi dan upaya menyebarkan rekaman video.

"Terdakwa menikmati perbuatannya, bahkan melakukan selebrasi dan menyebarkan rekaman video atas perbuatannya," jelas Alimin.

Kedua, perbuatan penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy juga berdampak pada rusaknya masa depan korban.

Di sisi lain, hakim tidak menemukan adanya unsur yang meringankan bagi Mario Dandy.

Halaman Selanjutnya

GridPop.ID (*)

Source : Kompas.com Tribun Style

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular