Follow Us

Nestapa Karyawan Perusahaan 36 Tahun Bekerja Di-PHK Tanpa Pesangon, Langsung Ambil Tindakan Ini

Andriana Oky - Rabu, 17 Januari 2024 | 18:30
 
Ilustrasi PHK
Freepik.com
Freepik.com

Ilustrasi PHK

“Disnaker Kota Ambon sudah menganjurkan untuk PT. Esserindo harus memberikan hak berupa pesangon kepada saudara David Hully yang bekerja sudah 36 tahun. Tapi perusahan dimaksud hingga saat ini masih belum juga membayar,” tandasnya.

Kasus Lain

Masih terkait PHK di lingkup Kota Ambon terjadi Balai Kesehatan Paru Masyarakat (BKPM) Provinsi Maluku.

Kepala Tata Usaha (KTU) BKPM Provinsi Maluku memotong gaji karyawan sebelum dipecat.

Kembali melansir TribunAmbon.com disebutkan pemotongan gaji pun hampir 50 persen dan tanpa alasan.

Hal tersebut disampaikan seorang pegawawai yang terkena PHK, Liklikwatil pada Wartawan, 22 Mei 2023 silam.

"Jadi sebulan sebelum dipecat itu, saya gaji dipotong ada Rp 1.220.000 dari gaji sekitar Rp 2,6 jutaan. Dipotong tidak tahu alasannya apa, kami tidak dikasih tau," kata Liklikwatil.

Dia pun mempertanyakan alasan gajinya dipotong karena itu haknya.

Baca Juga: Murah tapi Bikin Terharu! 16 Hadiah Ini Cocok Diberikan Kepada Teman yang Baru Kena PHK

"Ini kan hak saya, kenapa dipotong-potong baru tidak bilang apa-apa. Kami cuma menuntut gaji kami, hak kami," tambahnya.

Diketahu, sebanyak 4 karyawan Balai Kesehatan Paru Masyarakat (BKPM) Provinsi Maluku diputus hubungan kerja (PHK) tanpa alasan pasti.

Bahkan surat PHK pun tak dikeluarkan BKPM.

Source : TribunAmbon.com

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular