Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan narkotika jenis sabu sisa pakai dengan berat kotor 0,21 gram serta satu paket alat isap sabu.
Kemudian, penyidik menginterogasi Nandya dan berhasil mengamankan barang bukti lainnya di rumah Nandya, Kelurahan Cipayung, Ciputat, Tangerang Selatan.
Di rumah Nandya, polisi menemukan satu plastik klip kecil narkotika jenis sabu sisa pakai, satu unit timbangan digital, lima butir obat jenis Alprazolam, dan satu set alat isap sabu.
Ibra dan Nandya kemudian dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ibra dan Nandya terancam hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal 12 tahun dengan denda Rp 8 miliar.
Untuk diketahui, Ibra sendiri memiliki seorang istri sah bernama Merry Triana.
Ibara menikahi Merry pada tahun 1988 dan sudah dikaruniai 4 orang anak.
GridPop.ID (*)