Terkait itu, S juga telah mengakui perbuatannya ketika diperiksa oleh penyidik.
Di TKP, penyidik menemukan barang bukti narkoba jenis sabu, yang dikemas dalam bungkus rokok seberat 0,21 gram.
Selain S, R yang jadi pengedar narkoba juga dinyatakan positif mengkonsumsi narkotika jenis sabu.
Sementara itu, Saipul Jamil sendiri dinyatakan bersih dari narkoba dan akan segera dibebaskan setelah menyelesaikan rangkaian proses administrasi yang harus diselesaikan di Polsek Tambora.GridPop.ID (*)