Berbekal pengakuan korban, polisi bergerak cepat menangkap pelaku.
"Pencabulan itu dilakukan hampir setiap Minggu. Pelaku mengaku tergoda melihat anaknya memakai daster," jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, WD ditahan dan akan dikenakan Pasal 81 ayat 3 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 64 ayat 1 dengan ancaman kurungan di atas 10 tahun penjara.
Kasus Serupa
Kasus serupa terjadi di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.
Seorang remaja 14 tahun disetubuhi ayah kandungnya sendiri sebanyak 11 kali.
Melansir dari laman tribunstyle.com, Peristiwa ini bermula pada bulan November 2021 bertempat (TKP) di rumah korban beralamat di Kecamatan Lubuklinggau Barat I.
Saat itu korban sedang tidur di dalam kamar dengan kondisi lampu kamar dimatikan dan kamar korban tidak ada pintunya hanya tertutup oleh gorden.
Kemudian sekira pukul 02.00 WIB ayah kandung korban tiba-tiba masuk ke dalam kamar dan langsung menindih tubuh korban dan menutup mulut dengan menggunakan tangan kanannya.
Pelaku berkata pelan ke telinga sebelah kiri korban.
"Kalau kamu masih mau melihat ibu dan adik kamu jangan teriak, jangan bilang ke ibu," kata dia.