Akibat perbuatannya NZ harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan jeratan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp 600 juta.
GridPop.ID (*)
Ilustrasi psk
Akibat perbuatannya NZ harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan jeratan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp 600 juta.
GridPop.ID (*)
Source : Tribunstyle.com TribunTrends.com
Editor : Grid Pop
Baca Lainnya
Latest
Popular
Tag Popular