Untuk larangan tertentu, ada pada Pasal 17-18, yakni dilarang menjual atau membeli alat dan atau jaringan tubuh manusia serta dilarang mengirim dan menerima alat dan atau jaringan tubuh manusia dalam semua bentuk ke dan dari luar negeri.
Namun hal tersebut tak berlaku apabila digunakan untuk keperluan penelitian ilmiah dan keperluan lain yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
Pelanggaran atas PP ini diancam dengan 3 bulan penjara atau denda paling banyak Rp7500. GridPop.ID (*)