Kepala Desa Pakuon Abdulah mengungkapkan, pihaknya sempat melarang akad nikah tersebut, karena tidak ada identitas.
Namun pihak keluarga dan saksi tetap melaksanakan akad nikah.
"Kita pihak Desa sempat melarang karena yang bernama AY itu tidak menunjukan identitasnya tidak jelas kebenerannya," katanya.
Pernyataan senada diungkap Kepala KUA Kecamatan Sukaresmi Dadang Abdulah.
"Namun pihak keluarga tetap menikahkan kedua belah pihak secara nikah sirih dengan di saksikan para ustad setempat," ucapnya.
Selain itu, Dadang mengatakan, calon pengantin yang berasal dari Kalimantan tersebut tidak bisa memberikan dokumen kependudukan saat diminta oleh petugas KUA.
"Seakan dirinya membohongi keluarga dengan menyudutkan pihak KUA, bahwa dirinya sudah mendapat rekom dari kantor urusan agama sukaresmi, tapi tidak ditunjukkan pada keluarga," katanya.
Melansir Tribun Sumsel via Tribun Trends, AY adalah warga asal Kalimantan Tengah.
AY mengenal IH melalui media sosial.
Keduanya telah berpacaran selama dua tahun.
Dari keterangan kartu identitnasnya, AY berjenis kelamin perempuan dengan foto memakai hijab.