"Ini multiple killing. Jenisnya mass killing. Pasti berencana," ucap Reza.
Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 340, pembunuhan yang direncanakan diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau paling lama dua puluh tahun.
Menurut Reza, untuk saat ini relevan untuk dicari tahu kondisi bahkan masalah mental yang mungkin dialami pelaku. misalnya depresi, adiksi obat-obatan, dan lainnya.
GridPop.ID (*)