"Saat ini pelaku sudah tersangka, kita kenakan pasal kekerasan terhadap anak di bawah umur yang menyebabkan korban meninggal dunia. Ancaman pidana penjara di atas 5 tahun," jelas Doni.
GridPop.ID (*)
Baca Juga: Polisi Sulit Melacak Pelaku Pembunuhan Pelajar SMA di OKU Selatan, Kini Terungkap Sosok Ortunya