Kasus ini awalnya diusut oleh Kepolisian Resor Subang, tapi pada November 2021, Kepolisian Daerah Jawa Barat mengambil alih.
Polisi baru menetapkan tersangka untuk kasus ini pada Oktober 2023, setelah ada pengakuan dari M Ramdanu yang jadi saksi kunci.
Ramdanu juga menjadi tersangka dalam kasus ini bersama Yosep, Mimin, Abi, dan Arighi. GridPop.ID (*)