Baca Juga: Doa Sebelum Hubungan Intim, Bacalah Agar Aktivitas Ranjang Terhindar dari Gangguan Setan
Pelaku penyebar video dapat dijerat dua pasal berlapis, yaitu Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 Undang Undang ITE dan Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Sebagai tambahan, setelah kasusnya mulai dilupakan Gisella Anastasia sudah kembali aktif menjalani aktifitasnya sebagai artis.
Dipantau dari instagramnya, ibu satu anak ini aktif mengunggah kegiatannya mulai dari running hingga endorse produk. GridPop.ID (*)