Baca Juga: Lampiaskan Nafsu ke Anak Tiri Berulang Kali, Bapak di Riau Ungkap Motifnya yang Bikin Geram!
Di perjalanan, korban melahirkan setelah mendapat bantuan seorang bidan.
Atas perbuatan biadabnya, tersangka AS dijerat Pasal 76 d jo pasal 81 ayat 1,2,3 UU nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak," sambungnya. GridPop.ID (*)